MENYEMAI BUDAYA AMAN, FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA GELAR SOSIALISASI ANTI-BULLYING DI SDN TULUNGREJO 03
KOTA BATU – Fakultas Psikologi Universitas Brawijaya (UB) Malang sukses menyelenggarakan kegiatan edukasi preventif bertajuk Sosialisasi Anti-Bullying pada tanggal 27 Agustus 2026. Kegiatan krusial ini dilaksanakan langsung di SDN Tulungrejo 03, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dengan menghadirkan Ibu Ayu selaku narasumber utama dari Pakar Psikologi UB, sosialisasi ini bertujuan untuk membedah urgensi pengentasan kekerasan di lingkungan pendidikan sekolah dasar dengan mengusung visi besar “Sekolah Aman Tanpa Kekerasan”.

- Urgensi Edukasi Dini dan Landasan Hukum Pro-Anak
Dalam pemaparannya, Ibu Ayu menggarisbawahi bahwa pemutusan rantai kekerasan harus dimulai dari pemahaman bahaya kekerasan sejak usia dini langsung kepada anak-anak didik. Hal ini dikarenakan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah memiliki pola eskalasi yang nyata, yang sering kali berawal dari tindakan kecil seperti bullying verbal (seperti ejekan, cemoohan, atau hinaan), kemudian meningkat menjadi bullying fisik, hingga berujung pada berbagai bentuk intimidasi serta kekerasan psikologis maupun fisik lainnya.

Sebagai fondasi pergerakan ini, kegiatan sosialisasi merujuk secara ketat pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan Menteri ini menjadi kekuatan hukum primer sekaligus kompas bagi pihak sekolah dalam merancang mekanisme proteksi baku, pencegahan yang sistematis, serta penanganan yang tepat bagi seluruh warga belajar di satuan pendidikan.
- Memetakan Ragam Kekerasan dan Anatomi Perundungan
Seluruh peserta sosialisasi dibekali pemahaman mendalam untuk dapat mengidentifikasi, memitigasi, dan membedakan jenis-jenis kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, antara lain:
· Kekerasan Fisik: Segala bentuk agresi atau tindakan mekanis yang menyerang fisik, melukai tubuh, atau menimbulkan cedera fisik.
· Kekerasan Psikis: Tindakan verbal maupun non-verbal yang melukai mental, menurunkan rasa percaya diri, menimbulkan rasa takut, serta memicu trauma emosional yang berkepanjangan.
·

Perundungan (Bullying): Kekerasan spesifik yang dicirikan secara tegas oleh adanya unsur pengulangan (repetisi) secara sadar, ketimpangan relasi kuasa, dan membawa dampak psikis yang mendalam bagi korbannya.
· Kekerasan Seksual: Tindakan bernuansa seksual, baik verbal maupun fisik, yang melanggar kehormatan, kesusilaan, dan martabat anak.
· Diskriminasi dan Intoleransi: Perlakuan tidak adil, pembedaan, pembatasan, atau pengucilan yang didasarkan pada perbedaan latar belakang suku, ras, agama, kepercayaan, gender, atau kondisi fisik/mental tertentu.
· Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Adanya regulasi, aturan, struktur pembelajaran, atau kebiasaan sekolah formal maupun informal yang membenarkan atau mentoleransi tindakan koersif dan kekerasan fisik dalam proses pendidikan.
Catatan Kritis: Batasan Tipis Antara Pujian dan Bullying
Diskusi berjalan interaktif ketika mengupas batasan tipis sebuah tindakan. Sebuah “Pujian” pada hakikatnya berfungsi sebagai penghargaan (reward). Namun, pujian dapat bergeser menjadi tindakan bullying apabila kalimat yang dilontarkan mengarah pada modifikasi, eksploitasi, atau penilaian negatif terhadap bagian tubuh tertentu secara tidak pantas (body shaming). Parameter utama untuk mengukur tindakan negatif ini bersandar pada tiga batasan konkret: apakah tindakan tersebut merendahkan, menyerang tubuh, atau menyerang fisik, serta sangat bergantung pada bagaimana respon dari subjek (korban) dan lingkungan sosial di sekelilingnya.
- Refleksi Hukuman Fisik: Menakar Kedisiplinan vs Kekerasan
Forum sosialisasi juga memantik ruang refleksi mendalam bagi para tenaga pendidik lewat pertanyaan esensial: Apakah pemberian hukuman fisik merupakan bentuk penegakan kedisiplinan atau murni bentuk kekerasan? Melalui pendekatan psikologis empiris, ditegaskan secara lugas bahwa hukuman fisik bukanlah solusi edukatif yang valid untuk membentuk karakter jangka panjang.
Target utama institusi pendidikan di SDN Tulungrejo 03 adalah menciptakan “Budaya Aman”. Jalan terbaik untuk menanamkan kedisiplinan sejati bukan melalui hukuman koersif yang mengintimidasi, melainkan melalui keteladanan yang nyata dari ekosistem sekolah dengan prinsip utama: “Guru memberikan contoh baik.”
- Rencana Tindak Lanjut dan Hasil Koordinasi Guru Pasca-Sosialisasi
Sebagai bentuk komitmen konkret pasca-sosialisasi, disepakati penyusunan Buku Panduan Bersama untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Penyusunan ini menerapkan pendekatan inovatif holistik “City & Sciences” (pendekatan ilmiah berbasis data dipadukan dengan kondisi riil kota/wilayah) yang disesuaikan berdasarkan regulasi kementerian terkait.
Sebagai kelanjutan nyata, pada tanggal 3 September 2026, telah dilaksanakan agenda Koordinasi Guru di SDN Tulungrejo 03. Pertemuan lanjutan ini berfokus pada pembahasan awal penyusunan draf buku panduan dan mekanisme teknis pengawasan lingkungan sekolah. Draf kesepakatan penanganan kekerasan ini dijadwalkan akan ditinjau kembali (review) dan didiskusikan secara komprehensif bersama Ibu Ayu dalam kurun waktu dua minggu ke depan untuk memastikan implementasi program berjalan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.